Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2015

MOMEN e-PUPNS untuk HILANGKAN PREDIKAT GURU GAPTEK

Mulai bulan September sampai dengan Desember 2015 semua PNS di Indonesia wajib mendaftarkan ulang dirinya melalui e-PUPNS. Apa itu e-PUPNS? Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN. Kegiatan ini berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor XX Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik (e_PUPNS) yang dibangun oleh Badan Kepegawaian Negara. Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e_PUPNS) berfungsi sebagai perangkat ( tool ) dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS. Sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkai