Langsung ke konten utama

MOMEN e-PUPNS untuk HILANGKAN PREDIKAT GURU GAPTEK


Mulai bulan September sampai dengan Desember 2015 semua PNS di Indonesia wajib mendaftarkan ulang dirinya melalui e-PUPNS.
Apa itu e-PUPNS?
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.
Kegiatan ini berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor XX Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik (e_PUPNS) yang dibangun oleh Badan Kepegawaian Negara.

Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e_PUPNS) berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS. Sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.
Adapun ruang lingkup pengguna Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) adalah : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah khususnya unit atau satuan kerja yang bertugas melakukan pelayanan kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara, Pusat dan Kantor Regional. Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) merupakan suatu sistem yang dibangun dengan teknologi berbasis web, saat ini untuk pengguna dapat mengakses dengan menggunakan web browser melalui alamat :   http://pupns.bkn.go.id

Guru yang sudah PNS tentu saja termasuk dalam target e-PUPNS ini. Kegiatan apa sebenarnya yang harus dilakukan dalam e-PUPNS?
        1.      Setiap PNS harus melakukan registrasi terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang    
              bersangkutan
        2.      Pada saat melakukan registrasi, PNS menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan   
              membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
        3.      Nomor register digunakan sebagai username dan kata sandi untuk login ke sistem e-PUPNS.
        4.      Nomor register sebagai bukti registrasi atau pendaftaran PUPNS disimpan dalam bentuk file 
              elektronik (pdf) dan atau dicetak sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
        5.      PNS harus login ke sistem dengan nomor register dan kata sandi untuk dapat mengisi 
              formulir  e-PUPNS berupa data utama PNS, Data Posisi Jabatan, Data Riwayat, Data Hasil
              Penilaian Prestasi Kerja, Kompetensi dan Potensi, Data untuk PNS Guru (khusus diisi oleh
              PNS Guru), Data untuk PNS Dokter (khusus diisi oleh PNS Dokter), Data Stakeholder
              antara lain memuat  Bapertarum, BPJS Kesehatan dan Kartu Pegawai Elektronik (KPE).
        6.      Proses validasi data PNS secara interaktif dilakukan oleh sistem e-PUPNS.
        7.      PNS setelah mengisi formulir e-PUPNS dan mengirimkan ke BKD akan mendapatkan bukti               pengisian formulir e-PUPNS yang dapat disimpan dalam bentuk file elektronik (pdf) dan
              atau dicetak sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
        8.      PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan progress data masing-
              masing melalui sistem e-PUPNS.

Dari uraian di atas jelas e-PUPNS adalah tanggung jawab pribadi setiap PNS, karena kebenaran data kepegawaian yang dimilikinya merupakan tanggung jawab pemilik data. Apabila seorang PNS sudah mulai membuat akun dan mendapatkan Nomer Register sebagai username, yang bersangkutan harus menyimpannya beserta password/sandi yang sudah dibuatnya untuk bisa login kembali ke web tersebut. Bagaimana seandainya seorang PNS Guru GAPTEK??

Tidak dipungkiri sekarang ini masih banyak Guru yang belum mengenal teknologi atau sering disebut gagap teknologi (GAPTEK), seorang yang GAPTEK mendengar kata online saja kadang-kadang sudah resah, apalagi mendengar istilah username, web browser, login, file elektronik, dan sebagainya. Paling-paling nanti akan pasrah dan menyerahkan tugas itu kepada anaknya, temannya atau operator di sekolah. Kondisi seperti ini akan bertahan sampai kapan?  

Guru sebagai garda terdepan di dunia pendidikan sudah seharusnya mulai bangun dan bangkit berdiri untuk mengenal dan menguasai Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) karena Teknologi informasi dan komunikasi (TIK)  kini sudah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Indonesia. Tidak dapat dihindari perkembangan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang sangat pesat ini berpengaruh sangat signifikan terhadap pribadi maupun komunitas, segala aktivitas, kehidupan, cara kerja, metode belajar, gaya hidup maupun cara berpikir. Di bidang pendidikan, pendataan sekolah sudah sejak empat tahun yang lalu menggunakan pendataan secara online yaitu Dapodikdas untuk Pendidikan Dasar dan kemudian menyusul Dapodikmen untuk Pendidikan Menengah. Dapodikdas dan Dapodikmen digunakan sebagai dasar perencanaan dan pelaksanaan program Pendidikan Dasar dan Menengah. Data tentang sekolah, sarana prasarana, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, pembelajaran, dan mutasi diinputkan operator sekolah dan disinkronkan ke server Kemdikbud secara online. Selain itu segala macam informasi tentang guru bisa diakses secara online melalui internet. Informasi Uji Kompetensi Guru (UKG), PLPG, Sertifikasi, Info PTK, tunjangan, dan sebagainya.

Pendidikan sebagai pondasi pembangunan suatu bangsa memerlukan pembaharuan-pembaharuan sesuai dengan tuntutan zaman. Keberhasilan dalam pendidikan selalu berhubungan erat dengan kemajuan suatu bangsa yang berdampak meningkatnya kesejahteraan kehidupan masyarakat. Pada era teknologi tinggi (high technology) perkembangan dan transformasi ilmu berjalan begitu cepat. Akibatnya, sistem pendidikan konvensional tidak akan mampu lagi mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi. Pendekatan-pendekatan modern dalam proses pengajaran tidak akan banyak membantu untuk mengejar perkembangan ilmu dan teknologi jika sistem pendidikan masih dilakukan secara konvensional. Seorang guru yang GAPTEK akan semakin tertinggal dan tertinggal apabila tidak mau segera belajar membenahi dirinya sendiri. Untuk mengejar ketertinggalan itu bisa dimulai dari laptop atau notebook, benda ini sudah bukan barang yang mahal, hampir semua kalangan memiliki. Seorang Guru apalagi sudah bersertifikat pendidik dan mendapatkan tunjangan profesi, seharusnya memiliki laptop pribadi dan mulai belajar mengoperasikannya. Bukan merupakan hal yang sulit karena mengoperasikan laptop dapat dipelajari. Selain untuk keperluan browsing melalui internet, laptop dapat dimanfaatkan sebagai sarana/media mengajar, juga sebagai sarana untuk mengembangkan diri. Dengan laptop guru dapat menulis RPP atau PTK sendiri, atau bahkan bisa mengembangkan diri dengan membuat dan menulis di Blog.


e-PUPNS ini bisa menjadi awal bangkitnya guru jangan sampai mendapat julukan sebagai Guru GAPTEK. Mari  para Guru kita mendaftarkan ulang kepegawaian  kita melalui e-PUPNS secara mandiri, meskipun masih dalam bimbingan pihak profesional di bidang TIK tidak masalah, yang penting niat dan kemauan kita untuk belajar itu yang utama. Tidak ada kata terlambat untuk belajar. Marilah kita jadikan diri kita (Guru) sebagai insan pembelajar yang senantiasa belajar tanpa mengenal usia. 

Buku Petunjuk e-PUPNS dapat diunduh di sini
Formulir e.PUPNS unduh di sini
Formulir versi word di sini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Kompetensi Inti (KI), dan Kompetensi Dasar (KD) Kelas V

1.        Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan Kompetensi lulusan satuan pendidikan SD/MI/SDLB/Paket A Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A adalah manusia yang memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan berikut ini. Tabel Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/PAKET A DIMENSI KOMPETENSI LULUSAN SIKAP Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam di sekitar rumah, sekolah, dan tempat bermain. PENGETAHUAN Memiliki pengetahuan faktual dan konseptual dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain. KETERAMPILAN Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang ditug

KEDUDUKAN DAN FUNGSI BUKU SISWA DAN BUKU GURU

1.        Kedudukan dan Fungsi Buku Siswa Buku ini dipergunakan sebagai panduan aktivitas pembelajaran untuk memudahkan siswa dalam menguasai kompetensi tertentu. Buku ini juga digunakan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam proses pembelajaran (activities based learning) di mana isinya dirancang dan dilengkapi dengan contoh-contoh lembar kegiatan agar siswa dapat mempelajari sesuatu yang relevan dengan kehidupan yang dialaminya. Buku Siswa diarahkan agar siswa lebih aktif dalam mengikuti proses pembelajaran melalui kegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, berdiskusi serta meningkatkan kemampuan berkomunikasi baik antarteman maupun dengan gurunya. Guru  dapat mengembangkan atau memperkaya materi dan kegiatan lain yang sesuai dengan tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan. Di bawah ini dijelaskan peran dan fungsi Buku Siswa yang dapat dirinci sebagai berikut. a.          Panduan bagi Siswa dalam Melaksanakan Kegiatan-Kegiatan Pembelajaran Setiap subtema pada masin