Mulai bulan
September sampai dengan Desember 2015 semua PNS di Indonesia wajib mendaftarkan
ulang dirinya melalui e-PUPNS.
Apa itu
e-PUPNS?
Pendataan Ulang
Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS
yang dilakukan secara online. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS
memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database
kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS melakukan perbaikan data yang tidak sesuai
serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.
Kegiatan ini
berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor XX Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik (e_PUPNS) yang dibangun
oleh Badan Kepegawaian Negara.
Sistem
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e_PUPNS) berfungsi sebagai
perangkat (tool) dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS. Sistem
ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak
yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun
Daerah.
Adapun ruang
lingkup pengguna Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik
(e-PUPNS) adalah : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Instansi Pemerintah baik Pusat
maupun Daerah khususnya unit atau satuan kerja yang bertugas melakukan
pelayanan kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara, Pusat dan Kantor Regional. Sistem
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) merupakan suatu
sistem yang dibangun dengan teknologi berbasis web, saat ini untuk pengguna
dapat mengakses dengan menggunakan web browser melalui alamat : http://pupns.bkn.go.id
Guru yang sudah
PNS tentu saja termasuk dalam target e-PUPNS ini. Kegiatan apa sebenarnya yang harus
dilakukan dalam e-PUPNS?
1.
Setiap
PNS harus melakukan registrasi terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang
bersangkutan
bersangkutan
2.
Pada
saat melakukan registrasi, PNS menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan
membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
3.
Nomor
register digunakan sebagai username dan kata sandi untuk login ke sistem
e-PUPNS.
4.
Nomor
register sebagai bukti registrasi atau pendaftaran PUPNS disimpan dalam bentuk
file
elektronik (pdf) dan atau dicetak sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
elektronik (pdf) dan atau dicetak sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
5.
PNS
harus login ke sistem dengan nomor register dan kata sandi untuk dapat mengisi
formulir e-PUPNS berupa data utama PNS, Data Posisi Jabatan, Data Riwayat, Data Hasil
Penilaian Prestasi Kerja, Kompetensi dan Potensi, Data untuk PNS Guru (khusus diisi oleh
PNS Guru), Data untuk PNS Dokter (khusus diisi oleh PNS Dokter), Data Stakeholder
antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan dan Kartu Pegawai Elektronik (KPE).
formulir e-PUPNS berupa data utama PNS, Data Posisi Jabatan, Data Riwayat, Data Hasil
Penilaian Prestasi Kerja, Kompetensi dan Potensi, Data untuk PNS Guru (khusus diisi oleh
PNS Guru), Data untuk PNS Dokter (khusus diisi oleh PNS Dokter), Data Stakeholder
antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan dan Kartu Pegawai Elektronik (KPE).
6.
Proses
validasi data PNS secara interaktif dilakukan oleh sistem e-PUPNS.
7.
PNS
setelah mengisi formulir e-PUPNS dan mengirimkan ke BKD akan mendapatkan bukti pengisian formulir e-PUPNS yang dapat disimpan dalam bentuk file elektronik (pdf)
dan
atau dicetak sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
atau dicetak sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
8.
PNS
dapat memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan progress data masing-
masing melalui sistem e-PUPNS.
masing melalui sistem e-PUPNS.
Dari uraian di
atas jelas e-PUPNS adalah tanggung jawab pribadi setiap PNS, karena kebenaran
data kepegawaian yang dimilikinya merupakan tanggung jawab pemilik data.
Apabila seorang PNS sudah mulai membuat akun dan mendapatkan Nomer Register
sebagai username, yang bersangkutan harus menyimpannya beserta password/sandi
yang sudah dibuatnya untuk bisa login kembali ke web tersebut. Bagaimana
seandainya seorang PNS Guru GAPTEK??
Tidak
dipungkiri sekarang ini masih banyak Guru yang belum mengenal teknologi atau
sering disebut gagap teknologi (GAPTEK), seorang yang GAPTEK mendengar kata
online saja kadang-kadang sudah resah, apalagi mendengar istilah username, web
browser, login, file elektronik, dan sebagainya. Paling-paling nanti akan
pasrah dan menyerahkan tugas itu kepada anaknya, temannya atau operator di
sekolah. Kondisi seperti ini akan bertahan sampai kapan?
Guru sebagai
garda terdepan di dunia pendidikan sudah seharusnya mulai bangun dan bangkit
berdiri untuk mengenal dan menguasai Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
karena Teknologi informasi dan
komunikasi (TIK) kini sudah menjadi
bagian dari gaya hidup masyarakat Indonesia. Tidak dapat dihindari perkembangan
di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang sangat pesat ini
berpengaruh sangat signifikan terhadap pribadi maupun komunitas, segala
aktivitas, kehidupan, cara kerja, metode belajar, gaya hidup maupun cara
berpikir. Di bidang pendidikan, pendataan sekolah sudah sejak empat tahun yang
lalu menggunakan pendataan secara online yaitu Dapodikdas untuk Pendidikan
Dasar dan kemudian menyusul Dapodikmen untuk Pendidikan Menengah. Dapodikdas
dan Dapodikmen digunakan sebagai dasar perencanaan dan pelaksanaan program
Pendidikan Dasar dan Menengah. Data tentang sekolah, sarana prasarana, peserta
didik, pendidik dan tenaga kependidikan, pembelajaran, dan mutasi diinputkan
operator sekolah dan disinkronkan ke server Kemdikbud secara online. Selain itu
segala macam informasi tentang guru bisa diakses secara online melalui
internet. Informasi Uji Kompetensi Guru (UKG), PLPG, Sertifikasi, Info PTK,
tunjangan, dan sebagainya.
Pendidikan sebagai pondasi pembangunan suatu bangsa
memerlukan pembaharuan-pembaharuan sesuai dengan tuntutan zaman. Keberhasilan
dalam pendidikan selalu berhubungan erat dengan kemajuan suatu bangsa yang
berdampak meningkatnya kesejahteraan kehidupan masyarakat. Pada era teknologi
tinggi (high technology) perkembangan dan transformasi ilmu
berjalan begitu cepat. Akibatnya, sistem pendidikan konvensional tidak akan
mampu lagi mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi. Pendekatan-pendekatan modern
dalam proses pengajaran tidak akan banyak membantu untuk mengejar perkembangan
ilmu dan teknologi jika sistem pendidikan masih dilakukan secara konvensional. Seorang guru yang
GAPTEK akan semakin tertinggal dan tertinggal apabila tidak mau segera belajar
membenahi dirinya sendiri. Untuk mengejar ketertinggalan itu bisa dimulai dari
laptop atau notebook, benda ini sudah bukan barang yang mahal, hampir semua
kalangan memiliki. Seorang Guru apalagi sudah bersertifikat pendidik dan
mendapatkan tunjangan profesi, seharusnya memiliki laptop pribadi dan mulai
belajar mengoperasikannya. Bukan merupakan hal yang sulit karena mengoperasikan
laptop dapat dipelajari. Selain untuk keperluan browsing melalui internet,
laptop dapat dimanfaatkan sebagai sarana/media mengajar, juga sebagai sarana
untuk mengembangkan diri. Dengan laptop guru dapat menulis RPP atau PTK sendiri,
atau bahkan bisa mengembangkan diri dengan membuat dan menulis di Blog.
e-PUPNS ini bisa menjadi awal bangkitnya guru jangan sampai
mendapat julukan sebagai Guru GAPTEK. Mari
para Guru kita mendaftarkan ulang kepegawaian kita melalui e-PUPNS secara mandiri, meskipun
masih dalam bimbingan pihak profesional di bidang TIK tidak masalah, yang
penting niat dan kemauan kita untuk belajar itu yang utama. Tidak ada kata
terlambat untuk belajar. Marilah kita jadikan diri kita (Guru) sebagai insan pembelajar
yang senantiasa belajar tanpa mengenal usia.
Buku Petunjuk e-PUPNS dapat diunduh di sini
Formulir e.PUPNS unduh di sini
Formulir versi word di sini
Komentar
Posting Komentar